PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan momentum penting dalam mendorong implementasi keterbukaan informasi di Indonesia. Undang-undang ini memberikan landasan hukum terhadap setiap orang untuk memperoleh informasi dan mewajibkan Badan Publik menyediakan serta melayani permohonan informasi secara tepat, tepat waktu, biaya ringan, profesional, dan dengan cara yang sederhana.
Sebagai wujud komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan berbagai informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Daftar Informasi Publik
| No | Judul Informasi | Ringkasan Isi | Pejabat/Unit yang Menguasai Informasi | Bentuk |
|---|
| No | Judul Informasi | Ringkasan Isi | Pejabat/Unit yang Menguasai Informasi | Bentuk |
|---|
| No | Judul Informasi | Ringkasan Isi | Pejabat/Unit yang Menguasai Informasi | Bentuk |
|---|